CIREBON - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon mengamankan dua pelaku pencabulan anak di bawah umur. Keduanya diamankan dalam pengungkapan kasus pencabulan di wilayah Kabupaten Cirebon.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, pelaku berinisial DD (30) diamankan karena terbukti mencabuli anak tirinya yang masih berusia empat tahun. Aksi tersebut dilakukan pada Jumat (9/2/2024) pukul 16.00 WIB.
"Aksi pencabulan tersebut terjadi di rumah tersangka DD di Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon. Korban bercerita kejadian ini kepada neneknya kemudian disampaikan ke ayah kandung yang langung melaporkannya ke polisi, " ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, Kamis (20/6/2024).
Ia mengatakan, tersangka lain yang berhasil diamankan jajarannya berinisial MMA (37) yang terbukti mencabuli keponakannya hingga berulang kali. Aksi tersebut dilakukan berkali-kali selama kurun Februari - April 2024 di kamar korban di Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.
Peristiwa tersebut membuat korban yang berusia 14 tahun merasa tertekan sehingga bercerita kepada orang tuanya. Akhirnya, orang tua korban pun melaporkan tindakan pencabulan yang dilakukan tersangka ke Polresta Cirebon kemudian mengamankannya.
Pihaknya pun turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dalam pengungkapan kasus perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur tersebut. Saat ini, kedua tersangka juga masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon.
"Kedua tersangka dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 5 miliar, " kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.