Polsek Gempol Amankan Pelaku Judi Togel di Kecamatan Palimanan

    Polsek Gempol Amankan Pelaku Judi Togel di Kecamatan Palimanan

     KAB. CIREBON - Jajaran Polsek Gempol mengamankan pelaku judi togel berinial RY (31) berasal dari Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon. Pelaku diamankan pada Selasa (14/5/2024) malam kira-kira pukul 21.30 WIB. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, melalui Kapolsek Gempol, Kompol Rynaldi Nurwan, S.H, M.H, mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa pelaku berinisial NH merupakan penerima pemasangan judi togel. "Pelaku judi togel online ini ditangkap di wilayah Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon. Kemudian kami langsung mengamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut, " katanya, Rabu (15/5/2024). Ia mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi mengenai indikasi praktik judi online di wilayah Kecamatan Palimanan. Petugas pun langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan. "Setelah memastikan keberadaan atau lokasi pelaku, kami berhasil menangkap RY di wilayah Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, " ujar Kompol Rynaldi Nurwan, S.H, M.H. Pihaknya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku. Diantaranya, uang senilai Rp 110 ribu yang diduga dari pemasangan nomor judi togel, handphone, dua lembar kertas rekapan judi togel, pulpen, dan lainnya. "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku judi togel yang diamankan di wilayah Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, tersebut dijerat Pasal 303 KUHP dan diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara, " katanya.

    polresta cirebon
    Panji R

    Panji R

    Artikel Sebelumnya

    Polsek Arjawinangun gelar Doa Bersama di...

    Artikel Berikutnya

    Patroli Siskamling polsek Gebang Polresta...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri Peduli, Kapolresta Cirebon Berikan Bantuan Kepada Anak Berkebutuhan Khusus
    Dukung Program Asta Cita Presiden, Polresta Cirebon Gelar Pembinaan Ekonomi Kreatif Bagi Anak Jalanan
    Selama Oktober 2024, Satresnarkoba Polresta Cirebon Ungkap 13 Kasus dan Amankan 17 Tersangka

    Ikuti Kami