Beber (12/06/2024)Polsek Beber Polresta Cirebon kemaren sore telah melakukan operasi penertiban terhadap penjualan minuman keras di sebuah warung di wilayah Gronggong, Desa Patapan Kacamatan Beber. Operasi dilakukan untuk mencegah penyakit masyarakat dan memastikan keamanan dan kesehatan warga setempat.
Dalam operasi tersebut, beberapa botol minuman keras ilegal berhasil disita oleh petugas kepolisian. Selain itu, juga memeberikan himbauan kamtibmas kepada pedagang minuman keras tersebut untuk tidak memperjual belikan minuman keras.
PLH Kapolsek Beber, Iptu Moch Fadholi, mengatakan bahwa operasi tersebut dilakukan atas dasar laporan dari masyarakat setempat terkait adanya peredaran minuman keras ilegal di wilayah tersebut. "Kami berupaya untuk memberikan perlindungan dan keamanan bagi masyarakat. Kami berharap masyarakat dapat membantu memerangi peredaran minuman keras ilegal dengan melaporkan kegiatan yang mencurigakan kepada pihak kepolisian, " jelas PLH Kapolek Beber
Dalam kesempatan yang sama, Iotu Fadholi juga mengimbau kepada seluruh warga untuk tidak mengkonsumsi minuman keras ilegal, yang dapat membahayakan kesehatan dan memicu tindakan kriminal.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni SIK, SH, MH mengatakan kepada PLH Kapolsek Beber Iptu Moch Fadholi , diharapakan seluruh masyarakat dapat menjaga kesehatan dan keamanan diri dengan tidak mengkonsumsi minuman keras .Jangan memperdagangkan atau menawarkan minuman keras ilegal kepada orang lain. Kita semua harus bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat..